Efek Avtur Mahal, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Selama 60 Hari

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bergerak cepat meredam lonjakan harga tiket pesawat di tengah kenaikan tajam biaya bahan bakar avtur yang ikut terdorong tren energi global. Lewat kebijakan fiskal terbaru, pemerintah mencoba menjaga agar masyarakat tetap bisa mengakses transportasi udara tanpa harus menanggung beban kenaikan harga yang terlalu...
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bergerak cepat meredam lonjakan harga tiket pesawat di tengah kenaikan tajam biaya bahan bakar avtur yang ikut terdorong tren energi global. Lewat kebijakan fiskal terbaru, pemerintah mencoba menjaga agar masyarakat tetap bisa mengakses transportasi udara tanpa harus menanggung beban kenaikan harga yang terlalu tinggi.
Dalam keterangan resminya, pemerintah memastikan kenaikan tarif penerbangan domestik ditekan di kisaran 9% hingga 13%. Salah satu instrumen yang dipakai adalah insentif pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026.
"Melalui aturan ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik ditanggung oleh pemerintah sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," ujar Haryo Limanseto, Jubir Kementerian Perekonomian, dalam rilis, Sabtu (25/4/2026).
Skema tersebut mencakup PPN atas tarif dasar hingga komponen fuel surcharge, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang utama mahalnya tiket.