Heboh Militer AS Minta Akses Wilayah Udara RI, Ini Kata Guru Besar UI

Jakarta, CNBC Indonesia - Permintaan izin lintas udara militer oleh Amerika Serikat ke Indonesia perlu disikapi secara hati-hati karena memicu kekhawatiran terhadap posisi politik luar negeri Indonesia yang selama ini mengusung prinsip bebas aktif. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengungkapkan bahwa saat...
Jakarta, CNBC Indonesia - Permintaan izin lintas udara militer oleh Amerika Serikat ke Indonesia perlu disikapi secara hati-hati karena memicu kekhawatiran terhadap posisi politik luar negeri Indonesia yang selama ini mengusung prinsip bebas aktif.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengungkapkan bahwa saat ini tengah beredar informasi mengenai permintaan dari Departemen Perang AS kepada Kementerian Pertahanan Indonesia terkait pemberian blanket overflight clearance, meski hingga kini belum disetujui oleh pihak Indonesia.
Menurut Hikmahanto, blanket overflight clearance merupakan hak lintas udara bagi pesawat negara (state aircraft), termasuk pesawat militer, untuk melintasi wilayah udara suatu negara tanpa harus mendarat. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum internasional, kedaulatan ruang udara suatu negara bersifat mutlak.
"Menurut Pasal 1 dari Konvensi Chicago ditentukan bahwa ruang udara dari suatu negara adalah penuh dan eksklusif. Dengan demikian setiap pesawat udara asing wajib mendapat izin bila hendak melintasi wilayah udara suatu negara," ujarnya, dalam keterangannya, Selsaa (14/4/2026).