Mengenal lembaga MKD DPR RI beserta tugas dan wewenangnya

Jakarta (ANTARA) - Dalam sistem parlemen Indonesia, terdapat lembaga internal yang berperan menjaga kehormatan dan pengawas etika para wakil rakyat di Senayan. Lembaga tersebut adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang menjadi bagian dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), bersifat tetap, serta memiliki fungsi...
Jakarta (ANTARA) - Dalam sistem parlemen Indonesia, terdapat lembaga internal yang berperan menjaga kehormatan dan pengawas etika para wakil rakyat di Senayan.
Lembaga tersebut adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang menjadi bagian dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), bersifat tetap, serta memiliki fungsi dalam menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR.
MKD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Lembaga ini sebelumnya dikenal dengan nama Badan Kehormatan (BK).
Tujuan pembentukannya adalah memastikan para wakil rakyat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, serta menjunjung tinggi martabat lembaga legislatif.