Menteri Hanif Desak Korporasi Kelola Sampah Sendiri

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang belum mengelola sampah secara mandiri. Kebijakan ini menjadi bagian dari dorongan besar dalam gerakan nasional penanganan sampah. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa korporasi memiliki kontribusi signifikan terhadap total produks...
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang belum mengelola sampah secara mandiri. Kebijakan ini menjadi bagian dari dorongan besar dalam gerakan nasional penanganan sampah.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa korporasi memiliki kontribusi signifikan terhadap total produksi sampah nasional. Oleh karena itu, tanggung jawab pengelolaan tidak bisa lagi dialihkan. Pendekatan berbasis sumber menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan sampah yang kompleks.
"Dalam konteks korporasi, mereka wajib menyelesaikan sendiri sampah yang dihasilkan. Ini sudah jelas diatur dalam undang-undang," ujar Hanif dalam Nation Hub CNBC Indonesia dikutip Sabtu (25/4/2026).
Sampah dari kawasan usaha masuk dalam kategori sampah sejenis rumah tangga yang tetap memiliki kewajiban pengelolaan mandiri. Kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang belum patuh. Hal ini mendorong pemerintah untuk menerapkan sanksi administratif secara luas.