Live News
Medianasional
Nasional

Permohonan tak jelas, MK tidak terima uji UU Polri

Sumber: ANTARA3 jam lalu
Permohonan tak jelas, MK tidak terima uji UU Polri

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak dapat diterima karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur) dan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. “Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pemba...

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak dapat diterima karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur) dan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dimohonkan oleh mahasiswa atas nama Tri Prasetyo Putra Mumpuni yang terdaftar dengan perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, pemohon menguji Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menurut pemohon tidak mengatur mengenai masa jabatan Kapolri sehingga menyebabkan ketidakpastian periodesasi kepemimpinan dalam Polri, serta berpotensi menjadi kekuasaan personal yang tidak terkontrol, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Artikel ini menampilkan ringkasan editorial dan kutipan singkat dengan atribusi ke sumber asli.