RI Sudah Terapkan Pajak 'Rezeki Nomplok'? Ini Faktanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengusulkan penerapan PRRT (Progressive Resource Rent Tax) pada sektor ekstraktif Indonesia secara luas (migas dan minerba), dengan adaptasi parameter sesuai karakteristik komoditas. PRRT adalah pajak atas rente ekonomi (windfall tax) alias pajak rezeki nomplok ya...
Jakarta, CNBC Indonesia - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengusulkan penerapan PRRT (Progressive Resource Rent Tax) pada sektor ekstraktif Indonesia secara luas (migas dan minerba), dengan adaptasi parameter sesuai karakteristik komoditas.
PRRT adalah pajak atas rente ekonomi (windfall tax) alias pajak rezeki nomplok yang dikenakan di atas ambang tingkat pengembalian normal, dengan lapisan tarif progresif sesuai profitabilitas proyek.
"Usulan ini berangkat dari dilema klasik negara kaya sumber daya: penerimaan melimpah ketika harga komoditas naik, defisit ketika harga jatuh. Volatilitas harga bersifat permanen dan sulit diprediksi," mengutip Policy Brief INDEF pada Jumat (17/4/2026).
PRRT mengenakan pajak tambahan secara progresif atas keuntungan yang melebihi tingkat pengembalian normal (normal rate of return) dari proyek ekstraktif.