Aturan Jemaah Haji Bawa Rokok ke Tanah Suci, Dibatasi Segini

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan aturan terkait barang bawaan rokok bagi para jemaah yang akan segera berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji. Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja menjelaskan, pada...
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan aturan terkait barang bawaan rokok bagi para jemaah yang akan segera berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.
Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja menjelaskan, pada dasarnya para jemaah haji tidak dibataskan dalam konteks barang yang akan dibawa ketika bepergian ke Tanah Suci.
Kendati demikian, bagi produk rokok maksimal pembebasan cukai yang diatur adalah sebanyak 200 batang.
"Kalau sigaret rokok itu batasannya 200 batang. Jadi ketika jemaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200, maka kelebihannya akan dimusnahkan," ujar Cindhe dalam media briefing Kamis (16/4/2026).